INFOTREN.ID - Perkara hukum yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, memasuki babak krusial hari ini, Kamis (5/3). Fandi, yang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba besar, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Ketegangan menyelimuti keluarga, terutama orang tua Fandi, yang sangat menanti keputusan akhir dari majelis hakim.

Nirwana, ibu dari Fandi Ramadhan, mengungkapkan kegelisahan mendalam menjelang putusan yang bisa mengubah nasib putra sulungnya tersebut. Ia mengaku sangat takut menerima kenyataan pahit jika palu hakim diketuk tiga kali dengan putusan yang tidak sesuai harapan mereka. Sebagai ibu yang membesarkan Fandi sejak kecil, Nirwana hanya bisa memanjatkan doa terbaik bagi masa depan anaknya yang dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, Nirwana meyakini bahwa anaknya tidak bersalah dan tidak mengetahui muatan kapal Sea Dragon yang membawa hampir dua ton sabu. Fandi, diklaim baru mengetahui keberadaan narkotika tersebut setelah kapal disergap tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI-AL pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun, Kepri. Ia berharap hakim dan jaksa dapat mempertimbangkan fakta ini.

"Tolonglah bantu anak saya, bebaskanlah anak saya, kalau jika memang anak saya tidak bersalah, bebaskanlah anak saya," ucap Nirwana sambil menangis, memohon kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa ia akan menerima putusan jika terbukti bersalah, namun menolak keras jika tuntutan hukuman mati dijatuhkan kepada anaknya yang diklaimnya tidak tahu menahu.

Jika vonis yang dijatuhkan adalah hukuman mati, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kesiapan untuk segera mengajukan upaya banding. Mereka berjanji akan terus berjuang membela Fandi Ramadhan yang mereka yakini tidak terlibat secara sadar dalam peredaran narkotika internasional tersebut. Keluarga juga berharap adanya perhatian lebih dari Presiden Prabowo dan Ketua Komisi III DPR RI.

Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian nasional, bahkan mendorong DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bahkan sempat meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menindak jaksa yang menuding adanya intervensi DPR dalam proses hukum.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi jalannya persidangan ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Wakil Ketua KY, Desmihardi, telah memastikan bahwa lembaganya siap menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menurunkan tim pemantauan khusus untuk kasus Fandi Ramadhan di PN Batam.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnnindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.