INFOTREN.ID - Keputusan dramatis diambil oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan mengesahkan sebuah undang-undang baru yang kontroversial. Legislasi ini secara eksplisit menyetujui penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap warga Israel.

Pengesahan undang-undang yang sangat sensitif ini langsung memicu gelombang protes dan kecaman keras dari berbagai pihak, baik di tingkat regional maupun internasional. Langkah ini dipandang sebagai eskalasi signifikan dalam kebijakan peradilan Israel terhadap wilayah pendudukan.

Menurut informasi yang dihimpun dan dilansir dari detikcom, Rabu (1/4/2026), Perdana Menteri Israel saat itu, Benjamin Netanyahu, turut mengambil peran aktif dalam proses legislasi tersebut. Beliau secara pribadi hadir di ruang sidang untuk memberikan suaranya.

"Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, datang ke ruang sidang untuk memberikan suara 'ya' secara langsung dalam pengesahan UU tersebut," demikian dilansir dari detikcom, Rabu (1/4/2026).

Undang-undang yang baru disahkan tersebut menetapkan hukuman mati melalui cara digantung sebagai opsi hukuman standar. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan bagi warga Palestina yang berada di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel dan terbukti melakukan tindakan pembunuhan.

Menariknya, regulasi ini juga memberikan diskresi hukum yang cukup luas kepada sistem peradilan Israel. Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau alternatifnya, yaitu penjara seumur hidup.

Namun, perlu dicatat bahwa penerapan hukuman mati ini memiliki batasan temporal yang jelas. Hukuman tersebut tidak akan berlaku surut dan hanya akan diterapkan pada kasus-kasus kriminal yang terjadi pada periode mendatang setelah undang-undang ini efektif.

Ketentuan ini hanya akan berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang, memastikan bahwa putusan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan sebelumnya.

Penetapan hukuman mati ini dikhususkan bagi warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki, sementara warga Israel sendiri juga tunduk pada ketentuan yang sedikit berbeda dalam undang-undang tersebut.