JAKARTA, Infotren.id — Polemik pengalihan penahanan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, memasuki babak baru. Keluarga salah satu tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas).

Rencana pelaporan itu disampaikan oleh Silvia Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), dalam wawancara dengan Infotren, Kamis (26/3/2026) malam.

“Kami akan datang besok, Jumat (27/3/2026). Ini bukan sekadar soal perbedaan perlakuan, tapi menyangkut integritas lembaga,” ujar Silvia.

Menurut Silvia, langkah tersebut dipicu oleh pernyataan pejabat KPK yang dinilai tidak konsisten terkait alasan pengalihan penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah.

“Satu pihak menyebut karena permohonan keluarga, bukan karena sakit. Namun kemudian ada pernyataan lain yang menyebut kondisi kesehatan. Ini yang kami anggap membingungkan publik,” ujarnya.

Dokumen yang diperoleh Infotren menyebutkan laporan akan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API). Dalam surat bernomor 053/SPL/DPP-API/03/2026, sebanyak 10 pejabat KPK dilaporkan, termasuk pimpinan dan pejabat struktural.

Para pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik terkait prinsip profesionalisme dan transparansi, merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021.

Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan inkonsistensi pernyataan antara juru bicara KPK dan Deputi Penindakan terkait alasan pengalihan penahanan.

Silvia juga menilai keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga tahanan lain.