INFOTREN.ID - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali tercatat menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu. Kedatangan kali ini berlangsung pada siang hari, menambah daftar pemeriksaannya terkait kasus hukum yang sedang menjeratnya.

Kunjungan Gus Yaqut ke lembaga antirasuah tersebut terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Fokus utama kasus ini adalah dugaan penyelewengan dalam penetapan kuota haji yang merugikan keuangan negara.

Informasi mengenai kedatangan Gus Yaqut dikonfirmasi oleh pihak internal lembaga penegak hukum. Ia tiba untuk menjalani serangkaian pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK.

Setibanya di lokasi, mantan Menag tersebut sempat memberikan respons singkat kepada awak media yang telah menunggunya di depan gedung. Respon ini menjadi sorotan publik mengingat statusnya yang kini menyandang status tersangka.

Gus Yaqut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka saat dimintai keterangan sesaat sebelum memasuki area pemeriksaan. Ia secara spesifik meminta maaf atas segala hal yang mungkin terjadi selama proses hukum ini berlangsung.

"Mohon maaf lahir batin," ucap Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di KPK pada Rabu (25/3/2026) siang, dilansir dari beberapa sumber media. Pernyataan ini menjadi penanda kehadirannya kembali di tengah pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kedatangan kembali ini menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan dirinya masih terus berlanjut secara intensif. KPK terus mendalami peran dan tanggung jawabnya sebagai pejabat tinggi negara saat kasus tersebut terjadi.

Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi yang kini menjeratnya. Status tersangka Gus Yaqut menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini memang menjadi perhatian publik mengingat sensitivitas sektor keagamaan yang diurusnya. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku.