INFOTREN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan jasa _outsourcing_ dan proyek lainnya periode 2023-2026. Langkah ini diambil berdasarkan kecukupan alat bukti setelah lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari. Akibat penetapan ini, FAR kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan hingga 23 Maret 2026.

Kasus ini berpusat pada PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan putranya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), setahun setelah Fadia menjabat. PT RNB bergerak sebagai vendor pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, di mana ASH menjabat Komisaris dan MSA sempat menjadi direktur. Fadia sendiri diduga menjadi _Beneficial Owner_ (BO) dari perusahaan yang mayoritas pegawainya merupakan tim sukses bupati tersebut.

KPK menduga terjadi intervensi masif oleh Fadia melalui Sabiq dan orang kepercayaannya, Rul Bayatun (RUL), untuk memastikan PT RNB memenangkan tender di berbagai dinas, kecamatan, hingga RSUD. Praktik ini memaksa OPD memenangkan 'Perusahaan Ibu' meski ada penawaran harga yang lebih kompetitif dari pihak lain, sebuah tindakan yang melanggar prosedur pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap perangkat daerah diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB agar nilai penawaran bisa disesuaikan. Sepanjang 2023-2026, PT RNB mencatatkan transaksi senilai Rp46 miliar dari kontrak Pemkab Pekalongan, namun hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai _outsourcing_.

Sisa dana yang signifikan, yakni sekitar Rp19 miliar atau 40% dari total transaksi, diduga kuat dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati sesuai catatan transaksi. Rinciannya, Fadia menerima Rp5,5 miliar, ASH Rp1,1 miliar, MSA Rp4,6 miliar, RUL Rp2,3 miliar, dan anak Fadia lainnya, Mehnaz Na (MHN), menerima Rp2,5 miliar, ditambah penarikan tunai Rp3 miliar.

Pengelolaan distribusi uang haram tersebut diklaim diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' bersama stafnya, yang selalu mendokumentasikan setiap penyerahan uang untuk bupati. Dalam pemeriksaan, Fadia mengklaim dirinya hanya musisi dangdut dan menyerahkan urusan teknis kepada Sekda, namun klaim ini dibantah KPK karena ia sudah menjabat bupati dua periode.

Saat digiring KPK pada Rabu (4/3/2026), Fadia sempat mengklaim tidak ada OTT dan menyebut sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat penangkapan, namun klaim tersebut dibantah tegas oleh Luthfi dan tidak terkonfirmasi oleh tim KPK di posko. Atas tindakannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnnindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.