INFOTREN.ID – Aparat penegak hukum terus menggencarkan pemberantasan judi online. Terbaru, Bareskrim Polri menyelesaikan penyidikan kasus perjudian daring dengan barang bukti mencapai Rp55 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan dalam tahap II.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menyebut total barang bukti berupa uang Rp55 miliar berasal dari aktivitas perjudian online.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Payment Gateway Diminta Diperkuat
Di tengah maraknya kasus judi online, pengawasan terhadap sistem pembayaran digital atau payment gateway dinilai menjadi kunci utama memutus rantai transaksi ilegal.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menegaskan bahwa penyedia sistem pembayaran harus memiliki teknologi untuk menyaring dan memblokir transaksi yang terindikasi judi online.
“Transaksi yang dirasa merupakan transaksi judi online harus dapat dipotong arusnya. Penyedia sistem pembayaran harus mampu membendung aliran dana ke rekening penampung,” ujar Nailul.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) berbasis Regulatory Technology (Regtech) guna memperkuat deteksi transaksi mencurigakan.