INFOTREN.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik produksi kosmetik ilegal merek LC Beauty yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat. Penggerebekan ini merupakan puncak dari investigasi mendalam yang dilakukan kepolisian terhadap peredaran produk kecantikan berbahaya di pasaran. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan fakta mengejutkan mengenai komposisi bahan yang digunakan dalam produk-produk tersebut.

Investigasi ini bermula dari hasil uji laboratorium yang dilakukan pada Januari 2026, di mana produk seperti day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty dipastikan mengandung zat terlarang seperti merkuri dan hidroquinone. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi temuan ini melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (5/3). Bahan-bahan berbahaya tersebut jelas mengancam kesehatan konsumen yang menggunakannya.

Jejak peredaran produk ilegal ini mulai terungkap ketika penyidik menemukan kosmetik bermerkuri tersebut di kediaman saksi berinisial MI dan BBT pada tanggal 24 Februari 2026. Interogasi terhadap keduanya mengarahkan petugas kepada pemasok utama, yaitu seorang saksi berinisial RA yang berdomisili di Depok, Jawa Barat. Dari Depok, rantai distribusi kemudian ditelusuri hingga ke lokasi produksi utama di Cirebon.

Penyelidikan mengungkap bahwa RA dan suaminya, AP, sempat ditangkap saat sedang menurunkan kiriman kardus melalui jasa ekspedisi Kalog Express Depok di Jalan Margonda, Depok. Setelah pengembangan lebih lanjut, RA mengaku mendapatkan pasokan kosmetik tersebut dari sosok berinisial ML yang berada di Cirebon. Informasi vital ini segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang bergerak menuju lokasi pembuatan kosmetik tersebut.

Setibanya di lokasi di Cirebon, tim penyidik mendatangi tersangka ML bersama suaminya, JN, dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan kosmetik LC Beauty yang telah disita sebelumnya. Penggeledahan di lokasi produksi menghasilkan penemuan material lengkap, meliputi bahan baku, produk jadi, kemasan botol dan pot, berbagai alat peracikan, label, hingga perlengkapan packing.

Tersangka ML mengakui bahwa ia telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty tanpa izin edar resmi dari BPOM sejak rentang tahun 2016 hingga 2019, sempat berhenti, dan kembali beroperasi sejak 2022 hingga saat ini. Bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinone diperoleh ML melalui pembelian perorangan dari salah satu pekerjanya, yang didapatkan dari sebuah pasar di kawasan Jakarta.

Atas tindakannya yang melanggar Pasal 435 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, ML ditetapkan sebagai tersangka utama. Meskipun demikian, penahanan terhadap ML ditunda mengingat kondisi tersangka yang sedang hamil dua bulan dan baru saja menjalani operasi.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Cnnindonesia. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.