INFOTREN.ID - Perseteruan hukum terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki babak baru dengan munculnya bantahan dari pihak Rismon Sianipar. Pihak Rismon secara tegas menolak tudingan bahwa kliennya terlibat dalam upaya menyeret nama besar tokoh nasional.

Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menjadi juru bicara utama dalam menyampaikan klarifikasi ini kepada publik dan media massa. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya spekulasi yang mengaitkan nama mantan Wakil Presiden Republik Indonesia di balik dugaan pendanaan isu tersebut.

Jahmada Girsang secara eksplisit menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menggunakan atau mencatut nama Jusuf Kalla (JK) dalam narasi pendanaan terkait polemik ijazah palsu yang sedang bergulir. Hal ini menjadi poin krusial yang ingin diluruskan oleh tim kuasa hukum Rismon.

"Klien kami tidak pernah mencatut nama JK menjadi dalang pendanaan di polemik dugaan ijazah palsu Jokowi," tegas Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon Sianipar.

Pernyataan ini mengindikasikan upaya untuk menjaga independensi kliennya dari dugaan keterlibatan pihak-pihak berprofil tinggi yang tidak relevan dengan substansi perkara. Fokus utama saat ini adalah pada pokok permasalahan ijazah yang dipermasalahkan.

Sementara itu, isu pencatutan nama ini menjadi salah satu dinamika yang menarik perhatian publik di tengah proses hukum yang berjalan. Pihak Rismon berusaha memitigasi dampak negatif dari rumor yang beredar luas di ranah publik.

Menyikapi berbagai spekulasi yang muncul, kuasa hukum Rismon menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Mereka menekankan pentingnya objektivitas dalam penanganan kasus ini.

Abdul Haji Talaohu, melalui pernyataannya yang lain, menekankan bahwa penilaian akhir mengenai tuduhan dan bantahan ini harus diserahkan kepada penyidik. Hal ini menunjukkan sikap kooperatif dari pihak Rismon dalam proses investigasi yang sedang berlangsung.

"Biar penyidik yang menilai," ujar Abdul Haji Talaohu, menyiratkan bahwa semua klaim dan sanggahan akan diverifikasi oleh otoritas terkait.