JAKARTA, Infotren.id— Di tengah gejolak ekonomi global yang mempengaruhi daya beli masyarakat, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menurunkan bea masuk impor untuk bahan baku plastik, termasuk LPG (Liquefied Petroleum Gas).
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelangsungan industri nasional serta memastikan harga barang tetap terjangkau bagi masyarakat atau konsumen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Jakarta, mengungkapkan bahwa bea masuk impor LPG yang sebelumnya sebesar 5% kini akan dibebaskan menjadi 0%.
Kebijakan ini membuka peluang bagi industri petrokimia untuk memperoleh pasokan LPG sebagai pengganti Nafta, bahan baku utama produksi plastik.
“Dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia kita dapat lebih mudah mengakses bahan baku alternatif. Ini penting agar mereka tidak terlalu bergantung pada Nafta yang saat ini harganya berfluktuasi,” ujar Airlangga.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, yang juga didorong oleh Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah tidak hanya menurunkan bea masuk LPG, tetapi juga membebaskan bea masuk untuk berbagai bahan baku plastik, seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini diambil untuk mengatasi potensi kenaikan harga plastik di pasar domestik.
Pembebasan bea masuk ini akan berlaku selama enam bulan, dengan pemerintah berencana untuk mengevaluasi situasi setelah periode tersebut.
"Selama enam bulan ke depan, bahan baku plastik akan mendapat bea masuk 0%. Setelah itu, kami akan melihat bagaimana situasi pasar dan industri berkembang," kata Airlangga.