JAKARTA, Infotren.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan cairan vape mengandung THC (ganja) secara ilegal di wilayah Bali. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 April lalu.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menggerebek sebuah vila di Badung, Bali, yang ternyata dijadikan lokasi rahasia untuk memproduksi vape ganja rumahan. Selain itu, petugas juga menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di Tabanan, Bali, pada tanggal 20 April.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Senin (6/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat.

Berdasarkan pendalaman kasus, tersangka BSM diketahui telah memproduksi vape ganja tersebut sejak Agustus 2023 dengan estimasi kapasitas produksi mencapai 2.000 cartridge setiap bulannya. Produk haram tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial dan didistribusikan menggunakan jasa ojek daring dengan sistem tempel atau mapping.

Sementara itu, peran tersangka GNH dalam jaringan ini adalah sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika kepada jaringan tersebut. Tersangka AEP bertugas sebagai kurir yang mengantarkan narkotika langsung kepada para pembeli di wilayah Bali.

Polisi masih terus memburu seorang tersangka lain berinisial SR yang diduga kuat berperan sebagai pemasok utama pasokan ganja serta MDMA untuk jaringan peredaran gelap ini. Pengungkapan ini menunjukkan betapa berbahayanya sindikat narkotika yang beroperasi memanfaatkan teknologi dan jasa pengiriman modern.

Home industri narkotika jenis vape ganja ini diperkirakan memiliki potensi omzet fantastis, mencapai sekitar Rp10 miliar setiap bulan. Perhitungan ini didasarkan pada kapasitas produksi 2.000 unit vape ganja per bulan, dengan nilai edar di pasaran sekitar Rp5 juta per unitnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, serta 66,47 gram MDMA dan 4,51 gram LSD, termasuk satu butir ekstasi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.