MATARAM.INFOTREN.ID- Hari ini, Selasa (17/03/2026) Gus Alex mantan Staf Khusus Menteri Agama RI resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Penahanan resmi Gus Alex ini terkait kasus korupsi manipulasi kuota haji tahun 2023-2024 adalah Gus Alex resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Disebutkan bahwa penahanan Gus Alex yang memiliki nama asli Ishfah Abidal Aziz ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait manipulasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Ada banyak alasan utama dan konstruksi peran Gus Alex dalam kasus tersebut yang menyebabkannya resmi ditahan. Beberapa hal itu antara lain: 

Gus Alex diduga kuat menjadi aktor intelektual yang mengarahkan perubahan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Di mana aturan resminya seharusnya 92% (sekitar 18.400 kursi) diberikan kepada jemaah haji reguler sesuai antrean, dan 8% (1.600 kursi) untuk haji khusus.

Namun atas arahan yang melibatkan Gus Alex, komposisi diubah menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 kursi). Hal ini dianggap merugikan ribuan jemaah reguler yang sudah mengantre puluhan tahun.

Alasan selanjutnya adalah Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disebut KPK bertindak sebagai representasi atau kepanjangan tangan menteri. 

Sementara itu, para pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menganggap instruksi dari Gus Alex merupakan perintah langsung dari menteri, sehingga ia memiliki pengaruh besar dalam mengintervensi kebijakan teknis.